Pemasaran Sosial Jasa Asuhan Kebidanan


Pemasaran Sosial Jasa Asuhan Kebidanan



Setelah mengikuti pembelajaran ini, mahasiswa dapat:
1. Menjelaskan pengertian jasa
2. Menjelaskan Kode etik kebidanan
3. Menjelaskan hak dan kewajiban Bidan
4. Menjelaskan hak dan kewajiban pasien


PENDAHULUAN
Sesuai dengan kewenangan dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi Bidan, kode etik merupakan pedoman dan tata cara dalam pelaksanaan pelayanan profesional. Bidan berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif terhadap remaja putri, wanita pra nikah, ibu hamil, ibu melahirkan, ibu menyusui, balita dan bayi pada khususnya, sehingga mereka tumbuh berkembang menjadi manusia yang sehat. Dalam memberikan pelayanan kebidanan mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan kepada pasien, begitupun pasien mempunyai hak dan kewajiban. Pelayanan kebidanan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan. Selama ini pelayanan kebidanan tergantung pada sikap sosial masyarakat dan keadaan lingkungan dimana bidan bekerja. Kemajuan sosial ekonomi merupakan parameter yang amat penting dalam pelayanan kebidanan. Parameter kemajuan sosial ekonomi dalam pelayanan kebidanan antara lain : perbaikan status gizi ibu dan bayi, cakupan pertolongan persalinan oleh bidan, menurunnya angka kematian ibu melahirkan, menurunnya angka kematian neonatal, cakupan penanganan resiko tinggi, meningkatkan cakupan pemeriksaan antenatal.


URAIAN MATERI

A. Pengertian jasa pemasaran
Adalah kegiatan manusia yang bertujuan memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia melalui proses pertukaran. (Plilip Koher)

B. Kode Etik Kebidanan
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Kode etik suatu profesi adlah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas profesinya dan di dalam hidupnya di masyarakat.
Norma-norma tersebut berupa petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka menjalankan profesinya dan larangan-larangan yaitu ketentuan-ketentuan apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-haridalam masyarakat.
Kode etik Bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disyahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Bidan Indonesia (IBI) tahun 1991. Sebagai pedoman dalam berperilaku.
Secara umum kode etik berisi 7 Bab, dan dapat dibedakan atas tujuh bagian, yaitu :
1. Kewajiban Bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
2. Kewajiban Bidan terhadap tugasnya (3 butir)
3. Kewajiban Bidan terhadap sejawab dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
4. Kewajiban Bidan terhadap profesinya (3 butir)
5. Kewajiban Bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
6. Kewajiban Bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
7. Penutup (1 butir)

1. Tujuan Kode Etik
a. Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
Hal ini yang dijaga adalah image dari pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi.
b. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
Yang dimaksud kesejahteraan adalah kesejahteraan materiil dan spiritual atau mental.
c. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya.
d. Meningkatkan mutu profesi
Kode etik memuat tentang norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
2. Dimensi Kode Etik
a. Anggota profesi dan klien/ pasien
b. Anggota profesi dan sistem kesehatan
c. Anggota profesi dan profesi kesehatan lain
d. Sesama anggota profesi
3. Prinsip Kode Etik
a. Menghargai otonomi
b. Melakukan tindakan yang benar
c. Mencegah tindakan yang dapat merugikan
d. Memberlakukan manusia secara adil
e. Menjelaskan dengan benar
f. Menepati janji yang telah disepakati
g. Menjaga kerahasiaan

Metode pemberian pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanandiberikan secatra holistik, yaitu : memperhatikan aspek bio, psiko, sosio dan kultural sesuai dengan kebututuhan pasien. Pelayanan tersebut diberikan dengan tujuan kehidupan dan kelangsungan pelayanan. Pasien memerlukan pelayanan dari provider yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
a. Semangat untuk melayani
b. Simpati
c. Empati
d. Tulus ikhlas
e. Memberikan kepuasan
Selain itu, bidan sebagai pemberi pelayanan harus memperhatikan hal-hal seperti di bawah ini :
a. Aman
b. Nyaman
c. Privacy
d. Alami
e. Tepat

Menjaga Mutu Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan yang bermutu adalah pelayanan kebidana yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kebidanan yang sesuai dengan tingkat kepuasaan rata-rata penduduk, serta yang penyelenggaranya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan.
Dimensi kepuasaan pasien dapat dibedakan atas dua macam :
a. Kepuasan yang mengacu pada penerapan kode etik serta standar pelayanan profesi kebidanan, mengenai :
1. Hubungan bidan dengan pasien
2. Kenyamanan pelayanan
3. Kebebasan melakukan pilihan
4. Pengetahuan dan kompetensi teknis (scientific knowledge dan technical skill)
5. Efektifitas pelayanan
b. Kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan. Suatu pelayanan dikatakan bermutu bila penerapan semua persyaratan palayanan kebidanan dapat memuaskan pasien.

Ukuran pelayanan kebidanan yang bermutu adalah :
a. Ketersediaan pelayanan kebidanan (available)
b. Kewajaran pelayanan kebidanan (appropriate)
c. Kesinambungan pelayanan kebidanan (continue)
d. Penerimaan jasa pelayanan kebidanan (acceptable)
e. Ketercapaian pelayanan kebidanan (accesible)
f. Keterjangkauan pelayanan kebidanan (affordable)
g. Efesiensi pelayanan kebidanan (effecent)
h. Mutu pelayanan kebidanan (quality)
Mutu pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan kode etik dan standar pelayanan kebidanan, serta kepuasaan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan. Dari dua dimensi mutu pelayanan kebidanan tersebut, tujuan akhirnya adalah kepuasaan pasien yang dilayani oleh Bidan

C. HAK DAN KEWAJIBAN BIDAN
1. Hak Bidan
a. Bidan berhak mendapat perlidungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b. Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan
c. Bidan berhak menolak keinginan pasien/ kilen dalam keluarga yang bertentangan dengan perundang-undangan, dan kode etik profesi
d. Bidan berhak akan privasi/ kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga ataupun profesi lain
e. Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan
f. Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai
g. Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai

2. Kewajiban Bidan
a. Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara Bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekarja
b. Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuaidengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien
c. Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada Dokter yang mempunyai kemapuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien
d. Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya
e. Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga
f. Bidan wajib merahasiakan sesuatu yang diketahui tentang seorang pasien
g. Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang kan dilakukan serta resiko yang mungkin dapat timbul
h. Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed Consent) atas tindakan yang akan dilakukan
i. Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang telah diberikan
j. Bidan wajib mengikuti perkembangan iptek dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal dan informal
k. Bidan wajib bekerjasama dengan profesi lain dan pihakyang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan

D. HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
1. Hak Pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang harus dimiliki manusia sebagai pasien/ klien.
a. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang belaku di rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan
b. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur
c. Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi Bidan tanpa diskriminasi
d. Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya
e. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas, dan bayi yang akan dilahirkan
f. Pasien berhak mendapat pendampingan suami dan keluarga selama proses persalinan berlangsung
g. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit
h. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar
i. Pasien berhak meminta konsultasi dari dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat
j. Pasien berhak meminta privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
k. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
1) Penyakit yang diderita
2) Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
3) Alternatif terapi lain
4) Prognosanya
5) Perkiraan biaya pengobatan
l. Pasien berhak meyetujui/ memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
m. Pasien berhak menolak tindakan yang kan dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan dan perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperolah informasi yang jelas tentang penyakitnya
n. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
o. Pasien berhak menjlankan ibadah sesuai dengan agama/ kepercayaan yang dianutnya selama hal ini tidak menggangu pasien lainnya
p. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama perawatan di rumah sakit
q. Pasien berhak menerima dan menolak bimbingan moril maupun spiritual
r. Pasien berhak mendapat perlindungan hukum atas terjadinyas kasus mal praktek


2. Kewajiban Pasien
a. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan
b. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya
c. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atau jasa pelayanan rumah sakit atau institusi palayanan kesehatan, dokter, bidan, dan perawat
d. Pasien dan atau penanggulangannya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/ perjanjian yang telah dibuatnya

Sumber Pustaka
1. 50 tahun IBI, 2003, Bidan Menyongsong Masa Depan, IBI, Jakarta.
2. Depkes, RI, 2002, Etika dan Kode Etik Kebidanan, Jakarta.
3. PIT POGI, 2004, Forum Bidan Peningkatan Profesionalisme Bidan, Bandung.